Masa Depan Islam Di
Indonesia
Indonesia adalah suatu negara yang mayoritas penduduknya beragama
islam dan menempati peringkat pertama sebagai agama islam di dunia. Menurut
data yang dilansir mapsofword.com, tercatat sekitar 209.120.000. Angka ini
mencangkup 13,1 persen dari jumlah populasi muslim dunia. Kemudian di ikuti
oleh india, pakistan dan banglades. Islam masuk pertama kali ke indonesia
melalui perdagangan muslim arab yang berbaur dengan penduduk lokal.
Masa depan umat islam di indonesia sangatlah di dambahkan oleh
seluruh warga muslim dalam negeri bahkan dunia. Sebagaimana yang tercatat dalam
data yang dilansir mapsofword.com, tercatat sekitar 209.120.000 jiwa. Dalam hal ini saya akan melihat kemajuan masa
depan agama islam di indonesia melalui beberapa perspektif:
A.
Lembaga islam di indonesia
Di
indonesia terdapat beberapa lembaga islam di antaranya adalah Nahdhotul ulama
(NU), Muhammadiyah, Hidayatullah, Hasmi, Persatuan Islam (persis), Front
Pembela Islam(FPI), Wahdah Islamiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Al Irsyad Al
Islamiyah, Majelis Az Zikra, Darut tauhid Bandung, Lembaga dakwah kemuliaan
islam[i]. Lembaga-lembaga
islam ini mempunyai visi untuk menegakkan syariat islam dengan metode yang
berbeda-beda sesuai dengan lembaga tersebut. Contoh Visi Hidayatullah adalah
membangun peradaban Islam. Sedangkan misi Hidayatullah ada empat, yaitu:
- Meningkatkan
kualitas dan kuantitas sumberdaya insani
- Mengintensifkan
pelayanan umat melalui aktivitas sosial, pendidikan, dan dakwah.
- Mewujudkan
kemandirian ekonomi.
- Mendorong
penegakan Islam pada tingkat individu, keluarga, masyarakat.[ii]
Dengan
lembaga-lembaga yang banyak ini diharapkan bisa menjangkau umat yang belum
mengenal islam dan juga mempertahankan aqidah yang telah ada pada jati diri
muslim indonesia. Melalui visi dan misi
lembaga tersebut meskipun berbeda tapi itu hanya sebatas metode, yang pasti syariat
islam masih tetap terpelihara yang nantinya akan memperkuat islam di indonesia
dimasa yang akan datang.
Selain banyaknya lembaga islam di indonesia, dalam negeri yang
mayoritas islam ini mulai ada suatu wilayah yang mempunyai tekad kuat membentuk
wilayah yang berdasarkan syariat islam yaitu Nanggroe Aceh Darussalam. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan
hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI
No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus
dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan
peradilan agama, dan merupakan
pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya
menyangkut kewenangan peradilan umum.[iii]
Aceh merupakan sebagai salah satu perkembangan islam
serta motivasi ummat islam bahwa sebenarnya setiap propinsi bisa menjadikan
syariat islam menyeluruh di wilayah tersebut. Selangkah demi selangkah jika
kita perjuangkan secara konsisten maka akan terwujud masa depan islam secara
kaffah di indonesia.
B. Lembaga pendidikan islam di
indonesia
Jenis
Lembaga yang didata antara lain RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah. Jumlah
lembaga yang terdata sebanyak 19.762
RA, 21.529 MI, 13.292 MTs, dan 5.648
MA yang tersebar di 33 propinsi di Indonesia. Tahun 2008/2009 jumlah
lembaga negeri mengalami peningkatan diakibatkan adanya beberapa jumlah lembaga
swasta yang dinegerikan. Sekarang jumlah MIN menjadi 1.662, MTsN sebanyak 1.384,
dan MAN sebanyak 735.[iv]
Era
yang penuh dengan ilmu pengetahuan. lembaga pendidikan islam menjadi sasaran
utama bagi para orang tua yang telah dikaruniai sang buah hati. Lembaga
Pendidikan islam selalu mengalami pertumbuhan baik dari kuantitas dan kualitas,
ini terjadi karena masyarakant mulai sadar tentang etika di negeri ini yang
mulai mendekati budaya barat, seperti kurangnya sopan santun terhadap orang
yang lebih tua. Fenomena ini merupakan kesempatan bagi lembaga islam untuk
memperluas jangkauan sampai ke pedalaman, dan ini sudah berjalan sedikit demi
sedikit dengan harapan semakin tahun
prosentase peningkatan lembaga pendidikan semakin tinggi.
Adanya
lembaga pendidikan islam yang bersifat industri dan bersifat sosial ini akan
memberikan dampak kepada kemajuan umat islam, serta peluang untuk memberikan
hidayah dan pengajaran kepada umat yang
belum memeluk islam. Masa depan umat islam akan terjamin dan syariat islam akan
tercapai dengan semakin luasnya jangkauan lembaga pendidikan islam.
C. Partai politik islam
Partai politik adalah kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil -
untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[v]
partai
politik islam di indonesia diantaranya yaitu: Partai Amanat Nasional, Partai
Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa,
Partai Kebangkitan Nasional Ulama’ Dan
Partai Bulan Bintang. Yang pada Sebelumnya partai politik di indonesia
hanya partai Persatuan Pembangunan.[vi]
Partai
politik islam ini sangat diperlukan, karena akan membantu dan membawa perkembangan
islam di masa depan di bidang politik, sehingga di harapkan akan mempermudah
ummat islam dalam mewujudkan peradaban islam.
D.
Undang-undang
zakat
pasal 14
ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur bahwa
zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ dan atau LAZ dapat dikurangkan dari
laba/pendapatan sisa kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
sesungguhnya
yang diinginkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat. Hanya saja memang harus diakui bahwa keinginan tersebut belum sepenuhnya
terpenuhi, namun sudah mengarah sesuai dengan
keinginan dan maksud ajaran agama Islam.
1. Latarbelakang dikeluarkannya UU tentang Pengelolaan Zakat dan Pembentukan
Badan Amil Zakat (BAZ) adalah sebagai berikut :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
2. Penunaian Zakat merupakan kewajiban umat Islam dan merupakan sumber dana
untuk kesejahteraan masyarakat.
3. Zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial.
4. Upaya sistem pengelolaan zakat perlu
terus ditingkatkan agar berhasil guna dan berdaya guna, untuk itu diperlukan
Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Adanya
undang-undang dari pemerintah yang dalam tujuanya yaitu jika seorang muslim
telah mengeluarkan sebagian biayanya atas dasar syariat islam yaitu zakat, maka
pajak yang dikenakan akan dikurangi dengan zakat yang telah di keluarkan.
Undang-undang tersebut telah membuka ruang bagi kemajuan umat islam sedikit
demi sedikit. Revisi undang-undang seperti ini akan memberi sinyal cerah
terhadap kemajuan islam di indonesia dimasa depan.
Dari
semua perspektif di atas saya berharap sesuatu yang telah menunjukkan perubahan
dalam umat islam meskipun secara pelan-pelan, tapi sebenarnya inilah yang
menjadikan agama islam di negeri ini akan tetap eksis dan berjaya di nusantara
serta dunia. Dengan do’a dari seluruh kaum muslimin di seluruh dunia,insya
allah agama ini akan tetap terjaga dan berjaya pada saatnya nanti, Amiiin.
[i]
http://aliprayogi.blogspot.com/2013/05/daftar-ormas-islam-di-indonesia.html
[ii]
http://hidayatullah.or.id/manhaj-visi-misi/
[iii]
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_Islam_di_Indonesia
[v]
http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
[vi]
http://aliprayogi.blogspot.com/2013/06/partai-islam-di-indonesia.html