PAPER
PERPAJAKAN
foto: ilustrasi perpajakan, Baltyra.com |
PENGELOMPOKAN
PAJAK
1. MENURUT
GOLONGANYA
a) Pajak langsung
Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri
oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
Misalnya: pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya
sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang
diproduksi oleh pengusaha itu.
Contoh: pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak
perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
b) pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung
adalah pajak yang dibayar oleh siwajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini
dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang di hasilkan
olehnya.
Pajak ini akhirnya dapat
menaikkan harga, karena dibebankan kepada pembeli dan karena itu hanya dibayar
kalau terjadi transaksi yang menimbulkan pajak tersebut.
Contoh:pajak pertambahan nilai (ppn), pajak pembangunan , bea materai,
bea balik nama kendaraan dan sebagainya.
2. MENURUT SIFATNYA
a)
pajak
subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya,
dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: pajak penghasilan.
b)
pajak
objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan
keadaan diri wajib pajak.
Contoh: pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3. MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTANYA
a)
pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
contoh: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas
barang mewah, dan bea materai.
b)
pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah
tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
·
pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor
dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
·
Pajak Daerah, contoh: pajak hotel, pajak
restoran dan pajak hiburan.
METODE AKUNTANSI PERUSAHAAN KENA PAJAK
1. Deffered Method
Menurut metode
ini, selisih jumlah pajak penghasilan terhutang (berdasarkan SPT) dengan biaya
pajak pengahasilan (berdasarkan laba
akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam laporan
keuangan sebagai pajak yang ditangguhkan.
Jumlah pajak yang ditangguhkan ditentukan berdasar tarif
pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi item yang menyebabkan
terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.
Deffered method berorientasi pada laporan laba rugi dan menitik beratkan pada
tercapainya proper matching antara pendapatan
dan biaya dalam periode dimana selisih perhitungan pajak terjadi.
2. Liabiliti Method
Jumlah pajak yang d tangguhkan ditentukan berdasarkan
tarif pajak yang diharapkan akan berlaku
dalam periode dimana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan pajak yang
ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap
kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
menurut liability method pajak yang ditangguhkan harus dipandang sebagai
kewajiban ekonomis untuk pajak yang terhutang atau sebagai aktiva untuk pajsak
yang dibayar di muka.
3. melaporkan pajak yang ditangguhkan dalam neraca tidak di benarkan
karena biaya pajak penghasilan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi harus
sama dengan jumlah pajak penghasilan terhutang atau pajak yang harus di bayar
untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri ,
tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta
unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.
FUNGSI PAJAK
a)
fungsi
budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama
khas negara.pajak berfungsi sebagai dana yang diperuntukkan bagi pembiyaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Contoh:
dimasukkanya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
b)
fungsi
reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur/alat mengatur kegiatan
ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan dibidang sosial ekonomi.
Contoh:
dikenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman
keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
c)
fungsi
alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas
negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang terhimpun, harus dialokasikan untuk
pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
d)
fungsi
Distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib
pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembagunan
dalam segala bidang. pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus
merata keseluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat
menikmatinya bersama.
0 comments:
Post a Comment