Sunday 16 November 2014

Masa Depan Islam di Indonesia

Masa Depan Islam Di Indonesia

Indonesia adalah suatu negara yang mayoritas penduduknya beragama islam dan menempati peringkat pertama sebagai agama islam di dunia. Menurut data yang dilansir mapsofword.com, tercatat sekitar 209.120.000. Angka ini mencangkup 13,1 persen dari jumlah populasi muslim dunia. Kemudian di ikuti oleh india, pakistan dan banglades. Islam masuk pertama kali ke indonesia melalui perdagangan muslim arab yang berbaur dengan penduduk lokal.
Masa depan umat islam di indonesia sangatlah di dambahkan oleh seluruh warga muslim dalam negeri bahkan dunia. Sebagaimana yang tercatat dalam data yang dilansir mapsofword.com, tercatat sekitar 209.120.000 jiwa.  Dalam hal ini saya akan melihat kemajuan masa depan agama islam di indonesia melalui beberapa perspektif:
A.   Lembaga islam di indonesia
Di indonesia terdapat beberapa lembaga islam di antaranya adalah Nahdhotul ulama (NU), Muhammadiyah, Hidayatullah, Hasmi, Persatuan Islam (persis), Front Pembela Islam(FPI), Wahdah Islamiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, Al Irsyad Al Islamiyah, Majelis Az Zikra, Darut tauhid Bandung, Lembaga dakwah kemuliaan islam[i]. Lembaga-lembaga islam ini mempunyai visi untuk menegakkan syariat islam dengan metode yang berbeda-beda sesuai dengan lembaga tersebut. Contoh Visi Hidayatullah adalah membangun peradaban Islam. Sedangkan misi Hidayatullah ada empat, yaitu:
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya insani
  2. Mengintensifkan pelayanan umat melalui aktivitas sosial, pendidikan, dan dakwah.
  3. Mewujudkan kemandirian ekonomi.
  4. Mendorong penegakan Islam pada tingkat individu, keluarga, masyarakat.[ii]
Dengan lembaga-lembaga yang banyak ini diharapkan bisa menjangkau umat yang belum mengenal islam dan juga mempertahankan aqidah yang telah ada pada jati diri muslim indonesia. Melalui visi dan  misi lembaga tersebut meskipun berbeda tapi itu hanya sebatas metode, yang pasti syariat islam masih tetap terpelihara yang nantinya akan memperkuat islam di indonesia dimasa yang akan datang.
Selain banyaknya lembaga islam di indonesia, dalam negeri yang mayoritas islam ini mulai ada suatu wilayah yang mempunyai tekad kuat membentuk wilayah yang berdasarkan syariat islam yaitu Nanggroe Aceh Darussalam.  Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.[iii]
Aceh merupakan sebagai salah satu perkembangan islam serta motivasi ummat islam bahwa sebenarnya setiap propinsi bisa menjadikan syariat islam menyeluruh di wilayah tersebut. Selangkah demi selangkah jika kita perjuangkan secara konsisten maka akan terwujud masa depan islam secara kaffah di indonesia.
B.   Lembaga pendidikan islam di indonesia
Jenis Lembaga yang didata antara lain RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah. Jumlah lembaga yang terdata sebanyak 19.762 RA, 21.529 MI, 13.292 MTs, dan 5.648 MA yang tersebar di 33 propinsi di Indonesia. Tahun 2008/2009 jumlah lembaga negeri mengalami peningkatan diakibatkan adanya beberapa jumlah lembaga swasta yang dinegerikan. Sekarang jumlah MIN menjadi 1.662, MTsN sebanyak 1.384, dan MAN sebanyak 735.[iv]
Era yang penuh dengan ilmu pengetahuan. lembaga pendidikan islam menjadi sasaran utama bagi para orang tua yang telah dikaruniai sang buah hati. Lembaga Pendidikan islam selalu mengalami pertumbuhan baik dari kuantitas dan kualitas, ini terjadi karena masyarakant mulai sadar tentang etika di negeri ini yang mulai mendekati budaya barat, seperti kurangnya sopan santun terhadap orang yang lebih tua. Fenomena ini merupakan kesempatan bagi lembaga islam untuk memperluas jangkauan sampai ke pedalaman, dan ini sudah berjalan sedikit demi sedikit dengan harapan semakin tahun  prosentase peningkatan lembaga pendidikan semakin tinggi.
Adanya lembaga pendidikan islam yang bersifat industri dan bersifat sosial ini akan memberikan dampak kepada kemajuan umat islam, serta peluang untuk memberikan hidayah dan pengajaran kepada  umat yang belum memeluk islam. Masa depan umat islam akan terjamin dan syariat islam akan tercapai dengan semakin luasnya jangkauan lembaga pendidikan islam.
C.   Partai politik islam
Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[v]
partai politik islam di indonesia diantaranya yaitu: Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional Ulama’ Dan  Partai Bulan Bintang. Yang pada Sebelumnya partai politik di indonesia hanya partai Persatuan Pembangunan.[vi]
            Partai politik islam ini sangat diperlukan, karena akan membantu dan membawa perkembangan islam di masa depan di bidang politik, sehingga di harapkan akan mempermudah ummat islam dalam mewujudkan peradaban islam.
D.   Undang-undang zakat
pasal 14 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur bahwa zakat yang telah dibayarkan kepada BAZ dan atau LAZ dapat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sesungguhnya yang diinginkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Hanya saja memang harus diakui bahwa keinginan tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, namun sudah mengarah sesuai dengan keinginan dan maksud ajaran agama Islam.
1.      Latarbelakang dikeluarkannya UU tentang Pengelolaan Zakat dan Pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) adalah sebagai berikut :
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing.
2.      Penunaian Zakat merupakan kewajiban umat Islam dan merupakan sumber dana untuk kesejahteraan masyarakat.
3.      Zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial.
4.       Upaya sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar berhasil guna dan berdaya guna, untuk itu diperlukan Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

Adanya undang-undang dari pemerintah yang dalam tujuanya yaitu jika seorang muslim telah mengeluarkan sebagian biayanya atas dasar syariat islam yaitu zakat, maka pajak yang dikenakan akan dikurangi dengan zakat yang telah di keluarkan. Undang-undang tersebut telah membuka ruang bagi kemajuan umat islam sedikit demi sedikit. Revisi undang-undang seperti ini akan memberi sinyal cerah terhadap kemajuan islam di indonesia dimasa        depan.
Dari semua perspektif di atas saya berharap sesuatu yang telah menunjukkan perubahan dalam umat islam meskipun secara pelan-pelan, tapi sebenarnya inilah yang menjadikan agama islam di negeri ini akan tetap eksis dan berjaya di nusantara serta dunia. Dengan do’a dari seluruh kaum muslimin di seluruh dunia,insya allah agama ini akan tetap terjaga dan berjaya pada saatnya nanti, Amiiin.







[i] http://aliprayogi.blogspot.com/2013/05/daftar-ormas-islam-di-indonesia.html
[ii] http://hidayatullah.or.id/manhaj-visi-misi/
[iii] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia#Hukum_Islam_di_Indonesia
[iv] Deskriptif Statistik Pendidikan Madrasah pdf.
[v] http://id.wikipedia.org/wiki/Partai_politik
[vi] http://aliprayogi.blogspot.com/2013/06/partai-islam-di-indonesia.html

0 comments:

Post a Comment