Saturday 23 May 2015

Paper Perpajakan

PAPER
PERPAJAKAN
Paper perpajakan
foto: ilustrasi perpajakan, Baltyra.com




PENGELOMPOKAN PAJAK
  
1. MENURUT GOLONGANYA
a)      Pajak langsung
Pajak langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dilimpahkan kepada orang lain.
Misalnya: pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh pengusaha itu.
Contoh: pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
b)     pajak tidak langsung
            Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayar oleh siwajib pajak tetapi oleh wajib pajak ini dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang di hasilkan olehnya.
            Pajak ini akhirnya dapat menaikkan harga, karena dibebankan kepada pembeli dan karena itu hanya dibayar kalau terjadi transaksi yang menimbulkan pajak tersebut.
Contoh:pajak pertambahan nilai (ppn), pajak pembangunan , bea materai, bea balik nama kendaraan dan sebagainya.

2. MENURUT SIFATNYA
a)      pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: pajak penghasilan.
b)      pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

3. MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTANYA
a)      pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
contoh: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai.
b)      pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah  daerah dan  digunakan  untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
·         pajak propinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan  bakar kendaraan  bermotor.
·         Pajak Daerah, contoh: pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.


METODE AKUNTANSI PERUSAHAAN KENA PAJAK

1. Deffered Method
                   Menurut metode ini, selisih jumlah pajak penghasilan terhutang (berdasarkan SPT) dengan biaya pajak pengahasilan (berdasarkan  laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan sebagai pajak yang ditangguhkan.
                   Jumlah pajak yang ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya. Deffered method berorientasi pada laporan laba rugi dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan  dan biaya dalam periode dimana selisih perhitungan pajak terjadi.

2. Liabiliti Method
                   Jumlah pajak yang d tangguhkan ditentukan berdasarkan tarif pajak yang diharapkan  akan berlaku dalam periode dimana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan pajak yang ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
menurut liability method pajak yang ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk pajak yang terhutang atau sebagai aktiva untuk pajsak yang dibayar di muka.
3. melaporkan pajak yang ditangguhkan dalam neraca tidak di benarkan karena biaya pajak penghasilan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi harus sama dengan jumlah pajak penghasilan terhutang atau pajak yang harus di bayar untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak  dan laba akuntansi tidak  dibukukan dalam suatu rekening tersendiri , tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.

FUNGSI PAJAK
a)      fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama khas negara.pajak berfungsi sebagai dana yang diperuntukkan bagi pembiyaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Contoh: dimasukkanya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
b)      fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur/alat mengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial ekonomi.
Contoh: dikenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
c)      fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak  yang terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.

d)     fungsi Distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembagunan dalam segala bidang. pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata keseluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.

0 comments:

Post a Comment